Soal Kasus Desersi Briptu Christy, Ini Penjelasan Mabes Polri

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:07 WIB
Baca juga: Polwan Cantik Briptu Christy Menghilang Diduga karena Tekanan di Tempat Kerja

Sementara, kata dia, polisi belum mengetahui identitas dari pemeran dalam video asusila yang dituduhkan terhadap Christy tersebut. "Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," ujar Jules.

Jules menambahkan, proses pemecatan Briptu Christy masih berlangsung saat ini. Namun demikian, Briptu Christy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif lantaran belum dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!