Soal Kasus Desersi Briptu Christy, Ini Penjelasan Mabes Polri

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:07 WIB
loading...
Soal Kasus Desersi Briptu...
Mabes Polri mengaku belum mendapatkan informasi soal kasus desersi yang diduga dilakukan oleh Polwan Polresta Manado Briptu Christy. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum mendapatkan informasi soal kasus desersi yang diduga dilakukan oleh Polwan Polresta Manado Briptu Christy. Padahal, Polda Sulut telah memasukan Christy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya belum terinfo itu, ya nanti saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, Polda Sulut menyatakan penerbitan surat DPO terhadap Briptu Christy tak terkait dengan dugaan pelanggaran pidana. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast membantah hilangnya Briptu Christy lantaran viral video asusilanya tersebar di media sosial beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Polwan Cantik Manado Briptu Christy Pergi dari Rumah Sempat Minta Izin ke Suami

"DPO tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana," kata Jules saat dihubungi terpisah, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Jules menolak apabila hilangnya Christy dikaitkan dengan video asusila sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa sebelumnya. Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut melakukan pengejaran terhadap Christy yang buron lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal itu biasa disebut sebagai tindakan desersi.

Baca juga: Polwan Cantik Briptu Christy Menghilang Diduga karena Tekanan di Tempat Kerja

Sementara, kata dia, polisi belum mengetahui identitas dari pemeran dalam video asusila yang dituduhkan terhadap Christy tersebut. "Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," ujar Jules.

Jules menambahkan, proses pemecatan Briptu Christy masih berlangsung saat ini. Namun demikian, Briptu Christy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif lantaran belum dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berkas Perkara Oknum...
Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual
Polwan yang Dititipkan...
Polwan yang Dititipkan Koper Isi Narkoba Pernah Jadi Sopir Istri AKBP Didik Putra Kuncoro
Istri AKBP Didik Putra...
Istri AKBP Didik Putra Kuncoro dan Polwan Aipda Dianita Positif Narkoba
Polri Gelar Rapim di...
Polri Gelar Rapim di TMII, Dihadiri PJU dan Kapolda
Polri Kirim Anggota...
Polri Kirim Anggota ke Negara yang Ditempati Riza Chalid, Bakal Ditangkap?
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Polri Kerahkan Ratusan...
Polri Kerahkan Ratusan Personel ke Papua Tengah dan Malut untuk Redam Konflik
Dipecat Buntut Kasus...
Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri
Rekomendasi
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved