Kejagung Periksa Bos Mega Securitas Terkait Kasus Asabri
Selasa, 08 Februari 2022 - 02:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero), Senin 7 Februari 2022.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin 7 Februari 2022.
Eben Ezer menjelaskan, adapun saksi yang diperiksa yaitu berinisial CK selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas, dan diperiksa terkait transaksi saham SIAP.
Menurut Eben Ezer, pemeriksaan ini dilakukan guna menggali keterangan saksi perihal dugaan korupsi yang terjadi di Asabripada tahun 2012-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero)," terangnya.
Eben Ezer menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tandasnya.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin 7 Februari 2022.
Eben Ezer menjelaskan, adapun saksi yang diperiksa yaitu berinisial CK selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas, dan diperiksa terkait transaksi saham SIAP.
Menurut Eben Ezer, pemeriksaan ini dilakukan guna menggali keterangan saksi perihal dugaan korupsi yang terjadi di Asabripada tahun 2012-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero)," terangnya.
Eben Ezer menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tandasnya.
(mhd)
tulis komentar anda