Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi LPEI 2013-2019

Selasa, 08 Februari 2022 - 00:16 WIB
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPE," terangnya.

Eben Ezer menambahkan, pemeriksaan ini juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp2,6 Triliun

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tandas Eben Ezer.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!