Demo di DPR, Buruh Ancam Mogok Kalau Tak Diajak Bahas Omnibus Law

Senin, 07 Februari 2022 - 14:26 WIB
Menurutnya, langkah tersebut hanya melegalkan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak oleh massa buruh.

"Dengan direvisinya amandemen atau undang undang PPP tersebut adalah pintu masuk bahwa omnibuslaw akan dilegalkan. Berarti pemerintah dan DPR itu tidak ada hati dan pikiran terhadap rakyat karena sudah jelas semua stakeholder daripada masyarakat, serikat Buruh, serikat tani dan serikat-serikat organisasi lain menolak omnibuslaw undangan undangan cipta kerja," ujarnya.

Jika hal tersebut terus dilakukan, Said menegaskan bahwa kelompok buruh akan kembali melakukan upaya hukum konstitusional dengan melakukan judicial review kembali ke MK.

"Langkah berikutnya jika tetap dibahas maka kami akan kembali melakukan juducial review terhadap undang-undang omnibuslaw yang telah dibahasa tersebut setelah PPP," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!