Bawaslu Minta Ada Anggaran Perlindungan Kesehatan Penyelenggara Pilkada
Jum'at, 12 Juni 2020 - 19:42 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasannya.
(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)
Akan tetapi, diperlukan perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih, melainkan juga para penyelenggara baik petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu di daerah. (Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)
"Kita bersama sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara Pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan, jadi tidak hanya pemilih saja, tetapi juga petugas wajib dilindungi, termasuk petugas Bawaslu dan KPU juga," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
(Baca juga: Sembilan Kejanggalan dalam Persidangan Penyerangan Novel Baswedan)
Menurut Fritz, sebenarnya di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah ada aturan pelaksanaan Pemilu ketika dalam keadaan bencana. Hal itu secara teknis sedang dibahas, dan didiskusikan bersama.
Dirinya memberikan contoh seperti ketentuan mengggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu. Maka itu, anggaran tambahan diperlukan.
"Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan ikuti protokol kesehatan. Ya setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker dan detailnya masih dalam pembahasan," ungkapnya.
Adapun terkait Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), Fritz mengungkapkan, Bawaslu tetap optimistis fungsi pengawasan tetap berjalan optimal. Selama beberapa hari terakhir,
(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)
Akan tetapi, diperlukan perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih, melainkan juga para penyelenggara baik petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu di daerah. (Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)
"Kita bersama sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara Pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan, jadi tidak hanya pemilih saja, tetapi juga petugas wajib dilindungi, termasuk petugas Bawaslu dan KPU juga," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
(Baca juga: Sembilan Kejanggalan dalam Persidangan Penyerangan Novel Baswedan)
Menurut Fritz, sebenarnya di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah ada aturan pelaksanaan Pemilu ketika dalam keadaan bencana. Hal itu secara teknis sedang dibahas, dan didiskusikan bersama.
Dirinya memberikan contoh seperti ketentuan mengggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu. Maka itu, anggaran tambahan diperlukan.
"Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan ikuti protokol kesehatan. Ya setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker dan detailnya masih dalam pembahasan," ungkapnya.
Adapun terkait Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), Fritz mengungkapkan, Bawaslu tetap optimistis fungsi pengawasan tetap berjalan optimal. Selama beberapa hari terakhir,
tulis komentar anda