Jasa Raharja Pastikan Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Bantul Dapat Santunan

Senin, 07 Februari 2022 - 07:19 WIB
”Sehingga korban tidak perlu lagi khawatir akan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” ujarnya.

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017. ”Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Rivan juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur.

“Termasuk dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat” ucap Rivan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!