Kepala BIN Bicara Soal IKN: Ini Akan Jadi Sejarah Baru Indonesia

Minggu, 06 Februari 2022 - 07:04 WIB
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah resmi mensahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Pengesahan UU IKN menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memindahkan ibu kota negara (IKN) baru ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengatakan pemerintah tengah merancang proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Pemerintah memastikan IKN akan menjadi ikon sejarah baru Negara dengan konsep ibu kota baru.

”Pemerintah sangat serius membangun di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Berpindahnya IKN akan menjadi sejarah baru untuk Indonesia,” ujar Budi Gunawan, Jumat (4/2/2022).

Budi Gunawan kemudian bicara soal alasan utama pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Budi menyebut pemerintah ingin mengubah stigma bahwa Indonesia hanya pulau Jawa.

“Bahwa Indonesia memiliki luas yang melimpah dengan ekosistem yang luar biasa. Maka bapak Presiden ingin tidak ada kesenjangan antara pulau Jawa dan lainnya,” jelasnya.



Sementara itu, dukungan akan pembangunan IKN di Kalimantan mengalir dari Ketua Umum Persekutuan Suku Asli Kalimantan (PASAK), Surpani.

Dia mengatakan, pemindahan IKN sudah melalui kajian mendalam. Surpani merupakan satu-satunya penulis tesis mengenai peranan parpol dalam rangka mendukung perpindahan IKN.

”Jadi bicara perpindahan IKN, ini berdasarkan kajian mendalam. Dan saya sebagai pendiri PASAK, adalah satu-satunya penulis tesis tentang peranan partai politik dalam rangka mendukung perpindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim. Oleh karena itu, benang merahnya cukup panjang,” ujar Surpani.

Kemudian, Surpani membeberkan, alasan mengapa Provinsi Kalimantan Timur dipilih sebagai IKN adalah karena letak geografisnya. Menurut dia, salah satunya karena letak Kalimantan Timur tidak berada di lempengan gempa, sehingga jarang terjadi bencana.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More