Operasi Ketupat 2020 Polri Diapresiasi Pakar dan Akademisi

Jum'at, 12 Juni 2020 - 18:01 WIB
Meski dinyatakan mendukung, menurutnya, namun realitanya jajaran Korlantas harus mengambil peranan utama karena Polantas yang punya kewenangan menghentikan Ranmor di jalan.

"Disinilah Polantas di bawah koordinasi Korlantas harus berjibaku menjalankan tugasnya sebagaimana para tenaga medis yang merawat pasien terpapar Covid-19," kata Nurhasan yang juga penyusun Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dia juga menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran peraturan pencegahan penularan Covid (Permenkes & Permenhub) ditujukan pada pencegahan orang mudik karena berpotensi terjadinya penularan Covid ke wilayah lain dengan memutarbalikkan kendaraan.

"Bahkan jenis penindakan ini lebih dominan dengan memerintahkan putar balik dan di wilayah kota dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan dengan diberi masker. Disinilah kondisi Darurat Covid menuntut Polantas lebih mengutamakan tercapainya pencegahan penularan Covid karena berkaitan dengan hak hidup setiap orang yang harus dijamin," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More