Niat Bersama Menertibkan Truk ODOL
Kamis, 03 Februari 2022 - 23:57 WIB
Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
HAMPIR setiap hari terbit berita kecelakaan truk yang kelebihan ukuran dan muatan atau biasa disebut over dimension over load (ODOL). Entah sudah berapa ribu nyawa meregang di jalan raya akibat operasi truk ODOL. Harus ada niat bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk ODOL menuju Zero Truk ODOL Januari 2023. Penyelenggaraan truk ODOL masuk kategori tindakan korupsi, merugikan negara tidak langsung.
Permasalahan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan pada angkutan barang telah terjadi sejak lama. ODOL memberikan dampak yang luar biasa antara lain, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik.
Pemberantasan truk ODOL harus komprehensif dari hulu hingga hilir. Korlantas peduli akan malah ODOL yang berdampak pada terjadinya kecelakaan dan kemacetan serta maslaah lalu lintas lainnya. Odol juga berdampak pada kendaraan tidak dapat dioperasionalkan sebagaimana seharusnya.
Setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus memalui proses uji tipe. Setelah lolos uji tipe akan dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Ditjenhubdat yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan.
Pengujian kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum (barang dan penumpang) wajib dilakukan setip 6 bulan sekali. PKB diselenggarakan oleh Dishub Kabupaten/Kota. Pelaksanaan PKB di daerah dipandang sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), bukan memandangnya bagian dari aspek keselamatan berkendara. Penyelenggaraan PKB di kota relatif lebih baik ketimbang sejumlah PKB Kabupaten. Kendala luas wilayah kabupaten menjadikan kurang efektifnya pelaksanaan PKB.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
HAMPIR setiap hari terbit berita kecelakaan truk yang kelebihan ukuran dan muatan atau biasa disebut over dimension over load (ODOL). Entah sudah berapa ribu nyawa meregang di jalan raya akibat operasi truk ODOL. Harus ada niat bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk ODOL menuju Zero Truk ODOL Januari 2023. Penyelenggaraan truk ODOL masuk kategori tindakan korupsi, merugikan negara tidak langsung.
Permasalahan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan pada angkutan barang telah terjadi sejak lama. ODOL memberikan dampak yang luar biasa antara lain, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik.
Pemberantasan truk ODOL harus komprehensif dari hulu hingga hilir. Korlantas peduli akan malah ODOL yang berdampak pada terjadinya kecelakaan dan kemacetan serta maslaah lalu lintas lainnya. Odol juga berdampak pada kendaraan tidak dapat dioperasionalkan sebagaimana seharusnya.
Setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus memalui proses uji tipe. Setelah lolos uji tipe akan dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Ditjenhubdat yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan.
Pengujian kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum (barang dan penumpang) wajib dilakukan setip 6 bulan sekali. PKB diselenggarakan oleh Dishub Kabupaten/Kota. Pelaksanaan PKB di daerah dipandang sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), bukan memandangnya bagian dari aspek keselamatan berkendara. Penyelenggaraan PKB di kota relatif lebih baik ketimbang sejumlah PKB Kabupaten. Kendala luas wilayah kabupaten menjadikan kurang efektifnya pelaksanaan PKB.
Lihat Juga :
tulis komentar anda