Pegiat Medsos Adam Deni Ditetapkan sebagai Tersangka
Rabu, 02 Februari 2022 - 15:23 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni sebagai tersangka.
Baca juga: Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Bareskrim Terkait Illegal Access
"Sudah tersangka (Adam Deni)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," ucap Ramadhan.
Baca juga: Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Bareskrim Terkait Illegal Access
"Sudah tersangka (Adam Deni)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," ucap Ramadhan.
(maf)
tulis komentar anda