Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah

Minggu, 30 Januari 2022 - 15:13 WIB
Dia menyebut kerangka hukum yang berpotensi menjadi permasalahan ini ternyata belum menjadi sorotan dari pihak pemerintah maupun DPR sebagai pembuat undang-undang. Fadli menyebut, pihak-pihak ini belum memikirkan bagaimana jika penjabat kepala daerah ini harus melewati batas maksimal masa jabatannya tersebut.

"Misalnya sudah habis 2 tahun lalu setelah itu siapa yang akan mengisi kursi kepala daerah? Karena penjabat sudah tidak boleh lagi karena terbatas hanya boleh dua tahun, sementara kepala daerah yang definitif belum terpilih. Jadi ini satu persoalan," ujarnya.

Baca juga: Komisi II DPR Putuskan Pemilu 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!