Korupsi Rp50 Juta Tak Dipenjara Disebut Perspektif Pedagang
Jum'at, 28 Januari 2022 - 16:12 WIB
"Itu sama dengan memberikan kesempatan untuk orang korupsi yang sebesar-besarnya, kalau ketahuan ya dikembalikan," tukasnya.
Fickar menilai pemikiran jaksa agung seperti perspektif seorang pedagang. Dia bahkan lupa bahwa jaksa agung berfungsi sebagai penegak hukum dan melakukan penuntutan. Sementara pidana yang diselesaikan secara damai hanya untuk perkara delik aduan yang prosesnya digantungkan pada korban.
"Korupsi itu bukan delik aduan dia jejahatan murni. Dengan kebijakan itu JA sudah bersikap toleran terhadap korupsi," pungkas Fickar.
Fickar menilai pemikiran jaksa agung seperti perspektif seorang pedagang. Dia bahkan lupa bahwa jaksa agung berfungsi sebagai penegak hukum dan melakukan penuntutan. Sementara pidana yang diselesaikan secara damai hanya untuk perkara delik aduan yang prosesnya digantungkan pada korban.
"Korupsi itu bukan delik aduan dia jejahatan murni. Dengan kebijakan itu JA sudah bersikap toleran terhadap korupsi," pungkas Fickar.
(muh)
Lihat Juga :