Jaksa Agung Bilang Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Begini Kata KPK

Jum'at, 28 Januari 2022 - 15:58 WIB
"Sementara proses hukum, kalau kita perhitungkan, biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," katanya.

Baca juga: Sejak 2018 Jaksa Agung Tetapkan 1.037 Buron, 370 Belum Tertangkap



Saat ini, ditekankan Ghufron, KPK hanyalah penegak hukum yang akan menindak hukum sesuai aturan yang berlaku yakni, undang-undang. KPK bakal tetap memproses hukum para pelaku tindak pidana korupsi meskipun kelas teri atau nilai korupsinya di bawah Rp50 juta.

"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan Undang-Undang itu yang akan ditegakkan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!