KPK Jebloskan Pejabat Kabupaten Muna ke Penjara
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:44 WIB
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka LMSA untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 27 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Sementara tersangka Andi Merya Nur saat ini masih menjalani proses penahanan atas perkara sebelumnya. Ardian mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. KPK menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ardian guna dilakukan proses penahanan.
"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit. KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Ardian dan Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.
Sementara tersangka Andi Merya Nur saat ini masih menjalani proses penahanan atas perkara sebelumnya. Ardian mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. KPK menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ardian guna dilakukan proses penahanan.
"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit. KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Ardian dan Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.
Lihat Juga :