KPK Jebloskan Pejabat Kabupaten Muna ke Penjara
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:44 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar menggunakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka. Ardian menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Ardian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA). Sedangkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Syukur Akbar. Syukur Akbar dijebloskan ke penjara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. KPK menahan Syukur Akbar di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN
Ardian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA). Sedangkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Syukur Akbar. Syukur Akbar dijebloskan ke penjara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. KPK menahan Syukur Akbar di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN
Lihat Juga :