Tunggu Laporan, LPSK Siap Lindungi Korban Kerangkeng di Langkat
Kamis, 27 Januari 2022 - 07:41 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution memastikan pihaknya siap melindungi korban atau saksi terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Maneger kepada MNC Portal, Kamis (27/1/2022).
Maneger menuturkan, LPSK mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Selain itu pihaknya juga mendukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM di balik peristiwa tersebut. "Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," tegasnya.
Sebagai informasi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Dia sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Sejurus dengan itu ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya. Temuan tersebut diungkapkan pertama kali oleh Migrant Care. Mereka menyebut telah terjadi perbudakan sejumlah orang. Selain dikerangkeng, sejumlah orang tersebut disebut dipekerjakan di ladang sawit milik bupati.
Sementara itu, pihak Bupati Langkat menyatakan dua buah kerangkeng yang ada di rumahnya adalah tempat rehabilitasi bagi pelaku narkoba. Namun belakangan aparat penegak hukum menyatakan bahwa tempat tersebut tidak berizin.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Maneger kepada MNC Portal, Kamis (27/1/2022).
Maneger menuturkan, LPSK mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Selain itu pihaknya juga mendukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM di balik peristiwa tersebut. "Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," tegasnya.
Sebagai informasi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Dia sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Baca Juga
Sejurus dengan itu ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya. Temuan tersebut diungkapkan pertama kali oleh Migrant Care. Mereka menyebut telah terjadi perbudakan sejumlah orang. Selain dikerangkeng, sejumlah orang tersebut disebut dipekerjakan di ladang sawit milik bupati.
Sementara itu, pihak Bupati Langkat menyatakan dua buah kerangkeng yang ada di rumahnya adalah tempat rehabilitasi bagi pelaku narkoba. Namun belakangan aparat penegak hukum menyatakan bahwa tempat tersebut tidak berizin.
(cip)
tulis komentar anda