MUI: 10 Prinsip Islam Wasathiyah Modal Penting Lawan Terorisme dan Ekstremisme

Kamis, 27 Januari 2022 - 02:35 WIB
Oleh karena itu, meskipun banyak konsep negara yang diakui di dunia, namun yang sah di Indonesia adalah NKRI. “Indonesia adalah negara bangsa yang merupakan satu kesepakatan. Umat yang ada di Indonesia, sekaligus umat beragama tidak hanya Islam saja tapi semuanya. Indonesia memang negara kesepakatan, negara kedamaian bagi kita semaunya, negara bagi umat yang ada di Indonesia. Itulah negara bangsa," paparnya.

Sehingga hal Ini menjadi penting untuk rakyat Indonesia karena Pancasila menjadi kesepakatan bersama semua masyarakat, penduduk, dan tokoh yang ada di Indonesia. "Maka dari itu, semua proses yang ada di Indonesia mengacu kepada Pancasila itu sendiri, “ tukasnya.

Islam Wasathiyah adalah “Islam Tengah” untuk terwujudnya umat terbaik (khairu ummah). Adapun 10 prinsip Islam Wasathiyah, yakni:

1. Tawassuth (mengambil jalan tengah), yaitu pemahaman dan pengamalan yang tidak ifrath (berlebih-lebihan dalam beragama) dan tafrith (mengurangi ajaran agama).

2. Tawazun (berkeseimbangan), yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, tegas dalam menyatakan prinsip yang dapat membedakan antara inhiraf (penyimpangan) dan ikhtilaf (perbedaan).

3. I’tidal (lurus dan tegas), yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional.

4. Tasamuh (toleransi), yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.

5. Musawah (egaliter), yaitu tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang.

6. Syura (musyawarah), yaitu setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya.

7. Ishlah (reformasi), yaitu mengutamakan prinsip reformatif untuk mencapai keadaan lebih baik yang mengakomodasi perubahan dan kemajuan zaman dengan berpijak pada kemaslahatan umum (mashlahah ‘amah) dengan tetap berpegang pada prinsip al-muhafazhah ‘ala al-qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashla.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More