Cara dan Syarat Membuat KIA bagi WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:38 WIB


Ternyata KIA tidak hanya untuk WNI, tapi juga warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Berikut ini beberapa persyaratannya:

1. Fotokopi paspor dan surat izin tinggal tetap.

2. Membawa Kartu Keluarga asli orang tua atau wali anak.

3. Membawa E-KTP asli kedua orang tua.

Bagi anak berwarganegara asing yang sudah memiliki paspor, orang tua wajib melapor ke Dukcapil dengan menyerahkan persyaratan untuk mengeluarkan kartu KIA-nya.

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!