Cara dan Syarat Membuat KIA bagi WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia
Rabu, 26 Januari 2022 - 19:38 WIB
Ternyata KIA tidak hanya untuk WNI, tapi juga warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Berikut ini beberapa persyaratannya:
1. Fotokopi paspor dan surat izin tinggal tetap.
2. Membawa Kartu Keluarga asli orang tua atau wali anak.
3. Membawa E-KTP asli kedua orang tua.
Bagi anak berwarganegara asing yang sudah memiliki paspor, orang tua wajib melapor ke Dukcapil dengan menyerahkan persyaratan untuk mengeluarkan kartu KIA-nya.
MG10-Soraya Balqis
(abd)
Lihat Juga :