Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas

Kamis, 11 Juni 2020 - 20:18 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menganggap persidangan perkaranya hanya formalitas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras menyebut bahwa persidangan perkara dirinya dengan dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya formalitas semata.

Hal itu menanggapi dituntutnya kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yakni pidana selama 1 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," ujar Novel dikutip dari akun Twitter nya, Kamis (11/6/2020).

Novel bahkan menganggap keterlaluan karena dirinya sehari-hari bertugas memberantas koruptor tapi menjadi korban penyiraman air keras. "Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktik lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," jelasnya. (Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)

Dirinya pun merasa kesal atas tuntutan tersebut. Novel menyebut apa yang dilakukan oleh dua terdakwa dan proses hukum di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan dimintai pertanggung jawaban nanti suatu saat. "Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan terserah. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggung jawabkan. Termasuk Pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini..prestasi?," tanyanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More