BPJPH Nyatakan Permen Yupi yang Diduga Haram Sedang Diaudit

Selasa, 25 Januari 2022 - 23:36 WIB
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memastikan permen Yupi sedang diperiksa di LPPOM MUI. Foto/Kemenag
JAKARTA - Di media sosial marak beredar informasi soal kandungan kulit babi pada Permen Yupi yang disukai anak-anak. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) menyatakan saat ini sedang melakukan audit pada produk PT Yupi Indo Jelly Gum tersebut.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram. “Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya. Justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujar dia dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (25/1/2022).



Baca juga: Wapres Ungkap Empat Peran Perguruan Tinggi Majukan Industri Produk Halal

Aqil mengingatkan semua perusahaan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram, sebab, soal halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat. Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014. Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!