BPJPH Nyatakan Permen Yupi yang Diduga Haram Sedang Diaudit
Selasa, 25 Januari 2022 - 23:36 WIB
JAKARTA - Di media sosial marak beredar informasi soal kandungan kulit babi pada Permen Yupi yang disukai anak-anak. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) menyatakan saat ini sedang melakukan audit pada produk PT Yupi Indo Jelly Gum tersebut.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram. “Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya. Justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujar dia dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (25/1/2022).
Aqil mengingatkan semua perusahaan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram, sebab, soal halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat. Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014. Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.
Menurutnya Permen atau kembang gula juga termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021.
"Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja, apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menjelaskan bahwa PT. Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang dikembangkan BPJPH) pada 24 Desember 2021 dengan total yang didaftarkan ada 262 produk. Namun saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit produk.
“Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH,”ujar dia.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram. “Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya. Justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujar dia dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (25/1/2022).
Aqil mengingatkan semua perusahaan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram, sebab, soal halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat. Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014. Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.
Menurutnya Permen atau kembang gula juga termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021.
"Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja, apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menjelaskan bahwa PT. Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang dikembangkan BPJPH) pada 24 Desember 2021 dengan total yang didaftarkan ada 262 produk. Namun saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit produk.
“Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH,”ujar dia.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda