Diterpa Isu Suap Bandar Narkoba, Kombes Riko Sunarko Dimutasi Jadi Anjak

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:36 WIB
Panca menjelaskan hal itu diperkuat dengan adanya pemeriksaan sejumlah pihak yang dilakukan oleh tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca kepada awak media melalui siaran pers yang disebarkan oleh Divisi Humas Polri, Minggu (23/1/2022).

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk membeli sepeda motor serta untuk wasrik.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," jelas Panca.

Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja dengan harga Rp13 juta. Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!