Diterpa Isu Suap Bandar Narkoba, Kombes Riko Sunarko Dimutasi Jadi Anjak
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:36 WIB
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," papar Panca.
Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan. Baca juga: Buntut Dugaan Suap Narkoba, Kombes Riko Sunarko Ditarik ke Polda Sumut
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ucapnya.
Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan. Baca juga: Buntut Dugaan Suap Narkoba, Kombes Riko Sunarko Ditarik ke Polda Sumut
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ucapnya.
(kri)
Lihat Juga :