Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Bikin Gentar Koruptor hingga Teroris
Selasa, 25 Januari 2022 - 12:18 WIB
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini, diharapkan Yasonna dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Sebab, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Indonesia dan Singapura sebelumnya telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008. "Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani, maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," katanya.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini bakal dilakukan dalam Leaders' Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.
Baca juga: Hadiri KTT ASEAN, PM Singapura dan Menlu Thailand Tiba Berdekatan di Indonesia
Lihat Juga :