Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Bikin Gentar Koruptor hingga Teroris

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:18 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah diupayakan sejak 1998 akhirnya tercapai. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi itu di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).



Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia merupakan kesepakatan antarkedua negara. Kedua negara nantinya sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau pun Singapura. "Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.

Baca juga: Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!