7 Pedoman Harian Jenderal Dudung untuk Prajurit TNI AD, Nomor 5 Sampai Titik Darah Penghabisan

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:30 WIB
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat apel jajaran yang diikuti prajurit TNI AD wilayah Jabotabek di Pelataran Monas, Selasa (25/1/2022). FOTO/MPI/REFI SANDI
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menghadiri apel jajaran yang diikuti prajurit TNI AD wilayah Jabotabek. Dudung menekankan tujuh pedoman harian yang harus diterapkan para prajurit.

"Pada kesempatan ini saya sampaikan beberapa amanat saya yang selama ini sudah saya tekankan ke seluruh TNI AD yang harus dipedomani dan camkan," kata Dudung di Pelataran Monas, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Adapun tujuh poin pedoman yang harus diterapkan prajurit TNI AD adalah, pertama, implementasi sapta marga sumpah prajurit dan 8 wajib TNI di mana pun berada. Prajurit tidak akan melanggar, tidak akan menakuti rakyat, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Saya berharap TNI AD hadir dan tunjukan kepercayaan kepada rakyat bahwa kalian bisa tampil dan membela untuk rakyat. Jangan ragu untuk membela Republik Indonesia, lakukan," ujarnya.

Kedua, prajurit TNI harus menunjukkan jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional. "Apapun yang kalian lakukan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Rakyat adalah segala-galanya," ujarnya.



Ketiga, mempertajam kepekaan terhadap perkembangan situasi dan melakukan tindakan proaktif dari segala bentuk ancaman, terutama yang dapat menganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Menurut Jenderal Dudung, saat ini banyak di sosial media yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

"Jangan terkecoh dengan perkembangan di sosmed, bahkan jangan coba-coba apabila ada yang kelompok radikal yang masuk ke TNI AD," ujarnya.

Baca juga: KSAD Dudung Jenguk Perwiranya Didiagnosis Kelainan Darah: Modal Sembuh Itu Semangat

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More