KNPI Apresiasi Polri Tangani Kasus Ferdinand Hutahaean dengan Cepat

Senin, 24 Januari 2022 - 23:18 WIB
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis juga menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan berkas penyidikan atas nama Tersangka Ferdinand Hutahaean telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan segera disidangkan di pengadilan.

"Jika dilihat dari timeline sejak masuknya laporan polisi pada 5 Januari 2022, dan pada hari ini 24 Januari 2022 sudah pelimpahan tahap II, maka proses penanganan perkara sangat cepat dan responsif," ujarnya.

Dalam hal ini, kata dia, Polri patut diberi applause atas kinerjanya dalam menindak para terduga pelaku SARA seperti Ferdinand Hutahaean. Hal ini membuktikan bahwa equality before the law memang benar benar ada di Indonesia."Atau semua orang sama di mata hukum," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!