Komisi II DPR Putuskan Pemilu 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024
Senin, 24 Januari 2022 - 20:18 WIB
JAKARTA - Tak hanya menyetujui jadwal pelaksanaan pemilihan umum ( Pemilu ) 2024. Komisi II DPR juga kembali menegaskan, jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar pada tanggal 27 November di tahun yang sama.
Baca juga: Komisi II Setujui Usulan Pemerintah-KPU Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
Hal itu tertuang dalam hasil kesimpulan rapat kerja (Raker) yang dibacakan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat yang dilaksanakan, Senin (24/1/2022).
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," kata Doli saat membacakan hasil kesimpulan rapat.
Selain jadwal Pemilu 2024, Komisi II DPR juga menyatakan, rapat ini belum bisa menyepakati perihal tahapan tentang Pemilu 2024.
"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu," tuturnya.
Baca juga: Komisi II Setujui Usulan Pemerintah-KPU Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
Hal itu tertuang dalam hasil kesimpulan rapat kerja (Raker) yang dibacakan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat yang dilaksanakan, Senin (24/1/2022).
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," kata Doli saat membacakan hasil kesimpulan rapat.
Selain jadwal Pemilu 2024, Komisi II DPR juga menyatakan, rapat ini belum bisa menyepakati perihal tahapan tentang Pemilu 2024.
"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu," tuturnya.
(maf)
tulis komentar anda