KPU Ajukan Penambahan Rp4,77 T untuk Pilkada Protokol COVID-19
Kamis, 11 Juni 2020 - 18:07 WIB
JAKARTA - Pada awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penambahan anggaran Rp5,6 triliun untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah dengan protokol COVID-19, baik itu terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) maupun menerapkan physical distancing dengan konsekuensi menambah jumlah TPS. Setelah direstrukturisasi, KPU berhasil melakukan efisiensi sehingga usulan turun menjadi Rp4,77 triliun.
“Melaksanakan data lanjut pemilihan serentak tahun 2020 dengan protokol COVID-19, dan seterusnya saya kira tidak perlu dibacakan semua. Tapi pada intinya adalah ada dua kebijakan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU provinsi dan kabupaten kota,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR terkait Anggaran Pilkada 2020, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Mendagri: 204 Daerah Butuh Tambahan Rp1,02 Triliun untuk Pilkada 2020)
Arief menjelaskan, KPU telah melakukan perubahan data TPS dari semula 800 pemilih per TPS menjadi 500 pemilih maksimal per TPS. KPU bersama 270 daerah telah menandatangani anggaran untuk Pilkada 2020 sebelum ada COVID-19 sebesar Rp9,9 triliun, anggaran yang sudah ditransfer ke KPU yakni Rp4,1 triliun dan yang belum Rp5,8 triliun.
Namun, Arief melanjutkan, penerapan protokol kesehatan COVID-19 ini berdampak pada penambahan anggaran guna memastikan penyelenggara, peserta dan pemilih sehat dan aman. Sehingga, untuk penyelenggara diadakan rapid test, vitamin dan pemeriksaan suhu tubuh, serta kebutuhan alat pelindung diri yang mana, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Itu itemnya ada semua di paparan, termasuk alat atau barang tersebut ditingkat apa yang kita sebutkan dalam data ini mulai dari masker sekali pakai, hand sanitizer, pelindung wajah dan sabun cair kemudian tisu basah disinfektan dll termasuk rapid tes dan vitamin penambah daya tahan tubuh,” urainya.
Terkait pembaruan data, dia menjelaskan, untuk pemilih yang diperbarui per 9 Juni 2020 sebanyak 106 juta lebih pemilih, dengan batasan 500 pemilih per TPS maka akan dibentuk 304.927 TPS atau bertambah 50.000 TPS. KPU juga mengidentifikasi petugas ad hoc yang berusia kurang dari 45 tahun dan berusia lebih dari 45 tahun. Dan untuk penyelenggara ad hoc yang belum direkrut, yaitu PPDP dan KKPS, pihaknya tentu akan memperhatikan masukan dari Gugus Tugas.
“Per 10 Juni, petugas yang sudah kita rekrut PPK dan PPS terdapat 385 orang baik PPK dan PPS itu yang mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat sehingga, 385 orang ini kami akan melakukan pemberhentian antar waktu (PAW),” papar Arief.
Kemudian, sambung dia, kebutuhan masker kain 13 juta lembar dan masker sekali pakai untuk petugas KPPS di 304.927 boks, sementara untuk pemilih masing-masing TPS 2 boks sehingga, kebutuhan masker di TPS untuk pemilih 609.844 boks, hand sanitizer dan disifektan dan sebagainya. Sehingga, ada penambahan anggaran sebanyak Rp857 miliar.
“KPU RI berdasarkan rapat 3 Juni mengusulkan anggaran Rp129 miliar, kami mencermati lagi, melakukan beberapa perubahan sehigga hasil restrukturisasi kami hanya mengusulkan hanya Rp83 miliar untuk KPU atau terdapat perubahan Rp45,2 Miliar.
Dia menambahkan, karena KPU sudah melakukan restruktusisasi anggaran Pilkada 2020 ini, KPU berhasil mengurangi Rp926 miliar dari Rp5,6 triliun. Sehingga, usulannya menjadi Rp4,7 triliun. (Baca juga: Kemendagri: Tunda Pilkada Hambat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)
“Untuk KPU Provinsi tetap (anggarannya), KPU kabupaten/kota tetap, kemudian untuk badan ad hoc sudah terjadi pengurangan dari data terlampir di slide sehingga kebutuhan yang diajukan KPU dari Rp5,6 triliun jadi Rp4,7 triliun. Atau terjadi pengurangan sebanyak Rp926 miliar. Nah ini KPU usul agar penambahan ini dapat disetujui,” harapnya.
“Melaksanakan data lanjut pemilihan serentak tahun 2020 dengan protokol COVID-19, dan seterusnya saya kira tidak perlu dibacakan semua. Tapi pada intinya adalah ada dua kebijakan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU provinsi dan kabupaten kota,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR terkait Anggaran Pilkada 2020, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Mendagri: 204 Daerah Butuh Tambahan Rp1,02 Triliun untuk Pilkada 2020)
Arief menjelaskan, KPU telah melakukan perubahan data TPS dari semula 800 pemilih per TPS menjadi 500 pemilih maksimal per TPS. KPU bersama 270 daerah telah menandatangani anggaran untuk Pilkada 2020 sebelum ada COVID-19 sebesar Rp9,9 triliun, anggaran yang sudah ditransfer ke KPU yakni Rp4,1 triliun dan yang belum Rp5,8 triliun.
Namun, Arief melanjutkan, penerapan protokol kesehatan COVID-19 ini berdampak pada penambahan anggaran guna memastikan penyelenggara, peserta dan pemilih sehat dan aman. Sehingga, untuk penyelenggara diadakan rapid test, vitamin dan pemeriksaan suhu tubuh, serta kebutuhan alat pelindung diri yang mana, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Itu itemnya ada semua di paparan, termasuk alat atau barang tersebut ditingkat apa yang kita sebutkan dalam data ini mulai dari masker sekali pakai, hand sanitizer, pelindung wajah dan sabun cair kemudian tisu basah disinfektan dll termasuk rapid tes dan vitamin penambah daya tahan tubuh,” urainya.
Terkait pembaruan data, dia menjelaskan, untuk pemilih yang diperbarui per 9 Juni 2020 sebanyak 106 juta lebih pemilih, dengan batasan 500 pemilih per TPS maka akan dibentuk 304.927 TPS atau bertambah 50.000 TPS. KPU juga mengidentifikasi petugas ad hoc yang berusia kurang dari 45 tahun dan berusia lebih dari 45 tahun. Dan untuk penyelenggara ad hoc yang belum direkrut, yaitu PPDP dan KKPS, pihaknya tentu akan memperhatikan masukan dari Gugus Tugas.
“Per 10 Juni, petugas yang sudah kita rekrut PPK dan PPS terdapat 385 orang baik PPK dan PPS itu yang mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat sehingga, 385 orang ini kami akan melakukan pemberhentian antar waktu (PAW),” papar Arief.
Kemudian, sambung dia, kebutuhan masker kain 13 juta lembar dan masker sekali pakai untuk petugas KPPS di 304.927 boks, sementara untuk pemilih masing-masing TPS 2 boks sehingga, kebutuhan masker di TPS untuk pemilih 609.844 boks, hand sanitizer dan disifektan dan sebagainya. Sehingga, ada penambahan anggaran sebanyak Rp857 miliar.
“KPU RI berdasarkan rapat 3 Juni mengusulkan anggaran Rp129 miliar, kami mencermati lagi, melakukan beberapa perubahan sehigga hasil restrukturisasi kami hanya mengusulkan hanya Rp83 miliar untuk KPU atau terdapat perubahan Rp45,2 Miliar.
Dia menambahkan, karena KPU sudah melakukan restruktusisasi anggaran Pilkada 2020 ini, KPU berhasil mengurangi Rp926 miliar dari Rp5,6 triliun. Sehingga, usulannya menjadi Rp4,7 triliun. (Baca juga: Kemendagri: Tunda Pilkada Hambat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)
“Untuk KPU Provinsi tetap (anggarannya), KPU kabupaten/kota tetap, kemudian untuk badan ad hoc sudah terjadi pengurangan dari data terlampir di slide sehingga kebutuhan yang diajukan KPU dari Rp5,6 triliun jadi Rp4,7 triliun. Atau terjadi pengurangan sebanyak Rp926 miliar. Nah ini KPU usul agar penambahan ini dapat disetujui,” harapnya.
(kri)
tulis komentar anda