Berharap Pemerataan dari Nusantara
Senin, 24 Januari 2022 - 11:27 WIB
Ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur diharapkan menjadi pendorong pemerataan pembangunan di Tanah Air. FOTO/TAHYUDIN
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/1). Dengan demikian, kini langkah pemerintah dalam upaya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Dengan berbekal UU IKN, sudah sewajarnya pemerintah menjalankan amanat tersebut. Membangun ibu kota baru di luar Pulau Jawa yang dalam kacamata pemerataan ekonomi pun dinilai sudah tepat. Pasalnya, dengan IKN berada di luar Pulau Jawa, dan tak lagi Jawa sentris yang sudah padat penduduk, konsep ini bisa memberikan harapan baru pertumbuhan ekonomi.
Pro-kontra ibu kota baru, yang kelak wilayahnya akan dinamai Nusantara , ini juga wajar adanya. Sebagai negara penganut demokrasi dengan kebebasan berpendapat di dalamnya, hal itu hendaknya tidak menjadikan semangat pemerataan pembangunan terkendala.
Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana nanti para pelaku ekonomi dan masyarakat “menikmati kue” ibu kota baru yang menurut sejumlah informasi bakal menghabiskan dana sekitar Rp450 triliun itu? Tentu kita berharap akan ada dampak positif yang menetes ke masyarakat berupa kian membaiknya ekonomi.
Kalangan dunia usaha sendiri menyambut baik pengesahan UU IKN tersebut. Dengan demikian, proses pembangunan ibu kota baru di wilayah Penajam Paser Utara bisa segera dimulai.
Dengan berbekal UU IKN, sudah sewajarnya pemerintah menjalankan amanat tersebut. Membangun ibu kota baru di luar Pulau Jawa yang dalam kacamata pemerataan ekonomi pun dinilai sudah tepat. Pasalnya, dengan IKN berada di luar Pulau Jawa, dan tak lagi Jawa sentris yang sudah padat penduduk, konsep ini bisa memberikan harapan baru pertumbuhan ekonomi.
Pro-kontra ibu kota baru, yang kelak wilayahnya akan dinamai Nusantara , ini juga wajar adanya. Sebagai negara penganut demokrasi dengan kebebasan berpendapat di dalamnya, hal itu hendaknya tidak menjadikan semangat pemerataan pembangunan terkendala.
Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana nanti para pelaku ekonomi dan masyarakat “menikmati kue” ibu kota baru yang menurut sejumlah informasi bakal menghabiskan dana sekitar Rp450 triliun itu? Tentu kita berharap akan ada dampak positif yang menetes ke masyarakat berupa kian membaiknya ekonomi.
Kalangan dunia usaha sendiri menyambut baik pengesahan UU IKN tersebut. Dengan demikian, proses pembangunan ibu kota baru di wilayah Penajam Paser Utara bisa segera dimulai.
Lihat Juga :