Diputus PKPU, Pengurus Atlas Resources Undang Kreditor Daftarkan Tagihan
Kamis, 11 Juni 2020 - 12:42 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/SINDOnews
JAKARTA - Pasca putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 Mei 2020, PT Altas Resources, Tbk, bersiap mengundang para kreditur untuk memasukan dokumen tagihan selambatnya pada Jumat, 19 Juni 2020.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Andalan Karya Mandiri dengan perkara nomor 90/PDT-SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST., terhadap PT Altas Resources, Tbk.
Ketika dikonfirmasi, Ranto P. Simanjuntak kuasa hukum PT Andalan Karya Mandiri membenarkan adanya putusan tersebut. "Ya, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya, Kamis (11/6/2020).
Dia menambahkan, pihak pengadilan juga telah menetapkan hakim pengawas dalam proses PKPU serta dua orang Tim Pengurus dalam perkara a-quo dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator bila debitur dinyatakan pailit.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Andalan Karya Mandiri dengan perkara nomor 90/PDT-SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST., terhadap PT Altas Resources, Tbk.
Ketika dikonfirmasi, Ranto P. Simanjuntak kuasa hukum PT Andalan Karya Mandiri membenarkan adanya putusan tersebut. "Ya, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya, Kamis (11/6/2020).
Dia menambahkan, pihak pengadilan juga telah menetapkan hakim pengawas dalam proses PKPU serta dua orang Tim Pengurus dalam perkara a-quo dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator bila debitur dinyatakan pailit.
Lihat Juga :