Diputus PKPU, Pengurus Atlas Resources Undang Kreditor Daftarkan Tagihan
Kamis, 11 Juni 2020 - 12:42 WIB
JAKARTA - Pasca putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 Mei 2020, PT Altas Resources, Tbk, bersiap mengundang para kreditur untuk memasukan dokumen tagihan selambatnya pada Jumat, 19 Juni 2020.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Andalan Karya Mandiri dengan perkara nomor 90/PDT-SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST., terhadap PT Altas Resources, Tbk.
Ketika dikonfirmasi, Ranto P. Simanjuntak kuasa hukum PT Andalan Karya Mandiri membenarkan adanya putusan tersebut. "Ya, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya, Kamis (11/6/2020).
Dia menambahkan, pihak pengadilan juga telah menetapkan hakim pengawas dalam proses PKPU serta dua orang Tim Pengurus dalam perkara a-quo dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator bila debitur dinyatakan pailit.
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas telah disusun jadwal antara lain, rapat kreditur pertama diadakan pada Rabu, 10 Juni 2020. Batas akhir kreditur mengajukan tagihan ke Kantor Sekretariat Tim Pengurus adalah 19 Juni 2020. Seminggu setelah itu dilakukan verifikasi pajak dan pencocokan piutang. Dijadwalkan pada 9 Juli diadakan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebagai tahapan akhir dari keseluruhan rangkaian proses.
Meski begitu, terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, maka diharapkan para kreditur bisa mengirimkan dokumen tagihan berikut bukti-bukti yang cukup, dilengkapi data diri para kreditur berupa alamat tinggal, e-mail, dan nomor telepon melalui e-mail ke timpengurus.atlas@gmail.com atau dikirim dengan jasa kurir ke Kantor Tim Pengurus PT Atlas Resources Tbk di Aiko & Berlian Partnership, Wisma Kodel Lantai, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Ranto juga mengimbau, dalam penyelesaian pembayaran utang ini, Pengurus Atlas Resources tetap menjalankan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
”Agar proses lancar, para debitur, kreditur, dan pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan bisa menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Andalan Karya Mandiri dengan perkara nomor 90/PDT-SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST., terhadap PT Altas Resources, Tbk.
Ketika dikonfirmasi, Ranto P. Simanjuntak kuasa hukum PT Andalan Karya Mandiri membenarkan adanya putusan tersebut. "Ya, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya, Kamis (11/6/2020).
Dia menambahkan, pihak pengadilan juga telah menetapkan hakim pengawas dalam proses PKPU serta dua orang Tim Pengurus dalam perkara a-quo dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator bila debitur dinyatakan pailit.
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas telah disusun jadwal antara lain, rapat kreditur pertama diadakan pada Rabu, 10 Juni 2020. Batas akhir kreditur mengajukan tagihan ke Kantor Sekretariat Tim Pengurus adalah 19 Juni 2020. Seminggu setelah itu dilakukan verifikasi pajak dan pencocokan piutang. Dijadwalkan pada 9 Juli diadakan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebagai tahapan akhir dari keseluruhan rangkaian proses.
Meski begitu, terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, maka diharapkan para kreditur bisa mengirimkan dokumen tagihan berikut bukti-bukti yang cukup, dilengkapi data diri para kreditur berupa alamat tinggal, e-mail, dan nomor telepon melalui e-mail ke timpengurus.atlas@gmail.com atau dikirim dengan jasa kurir ke Kantor Tim Pengurus PT Atlas Resources Tbk di Aiko & Berlian Partnership, Wisma Kodel Lantai, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Ranto juga mengimbau, dalam penyelesaian pembayaran utang ini, Pengurus Atlas Resources tetap menjalankan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
”Agar proses lancar, para debitur, kreditur, dan pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan bisa menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas tersebut,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda