Sebut Dana PEN Dipakai Rp178 T, PKS: Proyek Ibu Kota Baru Korbankan Rakyat

Jum'at, 21 Januari 2022 - 20:23 WIB
Apa yang dilakukan pemerintah saja melanggar aturan yang dibuat sendiri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020, dana PEN hanya ditujukan untuk penyelamatan perekonomian nasional, perlindungan dan peningkatan kegiatan ekonomi usaha masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Sementara megaproyek pemindahan ibu kota engara tersebut tidak masuk dalam kriteria penerima PEN. "Pemerintah justru tidak patuh terhadap norma hukum yang mereka buat sendiri dalam Perppu yang mereka terbitkan di tahun 2020," urainya.

Selain itu, Kholid menilai bahwa Pemerintah nampak tidak punya perencanaan yang baik dengan proyek IKN ini, "Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. Pindah Ibu Kota dilakukan secara serampangan, terlihat ugal-ugalan dan tampak asal-asalan tanpa perencanaan yang matang," ujar Khalid.

Kholid juga mengingatkan kepada Pemerintah agar menepati janjinya agar proyek IKN tidak akan membebani APBN.

"Presiden sebelumnya sudah berjanji bahwa IKN tidak akan bebani APBN. Faktanya sekarang justru sebaliknya. Skema pembiayaan separuh lebih akan ditanggung oleh pajak rakyat dan utang melalui mekanisme APBN," kata dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!