Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:26 WIB
- Harus memiliki handphone

- Harus memiliki jaringan internet untuk bisa mengakses teknologi di daerahnya masing-masing

- Dapat mengoperasikan ponsel pintar

2. Cara membuatnya:

- Mengunduh atau mendownload terlebihdahulu aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di handphone (sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android)

- Menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.

- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.

- Memohon kemudian melakukan verifikasi email

- Setelah berhasil semuanya, kembalilah ke menu aplikasi ID dan login.

Aplikasi identitas digital membuat beberapa dokumen pribadi. Di menu utama, terdapat KTP digital, kartu keluarga (KK), NPWP, Kepemilikian Kendaraan, Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kartu Vaksinasi Covid-19.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More