Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:26 WIB
loading...
Sangat Mudah Miliki...
Kemendagri saat ini tengah melakukan uji coba e-KTP digital di 58 kabupaten kota di Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. E-KTP menjadi identitas tunggal bagi penduduk di Indonesia.

Dahulu KTP berbentuk kartu biasa yang memiliki masa berlaku lima tahun. Namun sejak Februari 2012, berubah menjadi KTP Elektronik dengan masa berlaku seumur hidup. Di dalam kartu ini terdapat chip yang menyimpan informasi data biodata, foto, citra tanda tangan, dan 2 sidik jadi telunjuk kanan dan kiri yang telah direkam sebelumnya.

Teknologi biometrik yang tersemat di dalamnya mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib e-KTP. Setiap penduduk hanya boleh memiliki 1 e-KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).



Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Proses uji coba e-KTP digital dilaksanakan di 58 kabupaten/kota di Indonesia.

Mengutip dari Youtube Prof Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, penerapan e-KTP digital secara bertahap menggantikan e-KTP fisik. "KTP-el tidak akan dicetak seperti KTP dulu, tetapi langsung disimpan ke handphone (HP) penduduk. Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," katanya dikutip, Jumat (21/1/2022).

Bagi penduduk yang tinggal di daerah yang memiliki koneksi terbatas atau kurang stabil, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat. Berikut beberapa syarat untuk membuat e-KTP Digital:

Baca juga: Ramai Jual E-KTP di NFT, Kemendagri Ingatkan Pidana 10 Tahun Penjara

1. Syarat Membuat e-KTP Digital
- Harus memiliki handphone
- Harus memiliki jaringan internet untuk bisa mengakses teknologi di daerahnya masing-masing
- Dapat mengoperasikan ponsel pintar

2. Cara membuatnya:
- Mengunduh atau mendownload terlebihdahulu aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di handphone (sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android)
- Menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.
- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
- Memohon kemudian melakukan verifikasi email
- Setelah berhasil semuanya, kembalilah ke menu aplikasi ID dan login.

Aplikasi identitas digital membuat beberapa dokumen pribadi. Di menu utama, terdapat KTP digital, kartu keluarga (KK), NPWP, Kepemilikian Kendaraan, Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kartu Vaksinasi Covid-19.

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Hadapi Dominasi China...
Hadapi Dominasi China Dalam Ranah Digital, Indonesia Diimbau Waspadai Risiko Ketergantungan
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Rekomendasi
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Infografis
Cara Mudah Menurunkan...
Cara Mudah Menurunkan Berat Badan Tanpa Diet dan Olahraga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved