Omicron di Indonesia Tembus 1.078 Kasus, Pasien Boleh Isolasi Mandiri
Jum'at, 21 Januari 2022 - 11:17 WIB
JAKARTA - Kasus Omicron di Indonesia terus bertambah. Hingga hari ini totalnya telah mencapai 1.078 kasus. Rinciannya, 756 kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 257 kasus transmisi lokal, dan 65 sisanya masih dalam penyelidikan epidemiologi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes telah memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Nadia.
Pasien konfirmasi Omicron tanpa gejala atau gejala ringan boleh isolasi mandiri asalkan memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. "Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," kata Nadia.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.
"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," kata Nadia.
Baca juga: Ini 5 Kecamatan Zona Merah Omicron di DKI Jakarta
Nadia juga mengatakan bahwa isolasi terpusat dapat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes telah memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Nadia.
Pasien konfirmasi Omicron tanpa gejala atau gejala ringan boleh isolasi mandiri asalkan memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. "Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," kata Nadia.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.
"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," kata Nadia.
Baca juga: Ini 5 Kecamatan Zona Merah Omicron di DKI Jakarta
Nadia juga mengatakan bahwa isolasi terpusat dapat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
(abd)
tulis komentar anda