Terungkap, Upeti Jadi Kode Suap Pengurusan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya
Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:54 WIB
KPK mengungkap adanya istilah upeti yang digunakan tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Surabaya, Hamdan dalam kasus suap pengurusan perkara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mengungkap adanya istilah upeti yang digunakan tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Surabaya, Hamdan (HD) saat berkomunikasi dengan pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK).
Istilah upeti itu diduga disepakati Hamdan dan Hendro sebagai kode suap serah terima uang untuk mengurus perkara yang sedang diproses di PN Surabaya. KPK mengantongi bukti penggunaan kode atau istilah upeti saat Hendro menghubungi Hamdan untuk menyerahkan uang dugaan suap.
"Tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD yang mengunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022), malam.
Baca juga: 4 Kali OTT di Awal 2022, KPK: Wujud Komitmen Berantas Korupsi Lewat Penindakan
Istilah upeti itu diduga disepakati Hamdan dan Hendro sebagai kode suap serah terima uang untuk mengurus perkara yang sedang diproses di PN Surabaya. KPK mengantongi bukti penggunaan kode atau istilah upeti saat Hendro menghubungi Hamdan untuk menyerahkan uang dugaan suap.
"Tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD yang mengunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022), malam.
Baca juga: 4 Kali OTT di Awal 2022, KPK: Wujud Komitmen Berantas Korupsi Lewat Penindakan
Lihat Juga :