Gerindra: Keputusan Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Pj Gubernur Bentuk Komitmen Reformasi

Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:41 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi terkait anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur.

Menurut Ahmad Muzani, pernyataan Presiden itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi. "Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI-Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Ahmad Muzani, Jumat (21/1/2022).



Baca juga: 7 Pj Gubernur Bakal Ditunjuk, PAN Ingatkan Jangan dari TNI-Polri

Menurut Muzani jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, kata Muzani, keputusan presiden melarang anggota TNI-Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi. Karena itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!