Hakim Itong Sangkal dan Bilang Omong Kosong, KPK: Kami Miliki Cukup Bukti
Jum'at, 21 Januari 2022 - 01:54 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nawawi Pomolango langsung buka suara terkait sangkalan yang dilakukan tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ItongIsnaeni Hidayat (IIH). Diketahui, Itong sempat membantah pernyataan KPK saat konferensi pers pengungkapan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dirinya.
Nawawi mengatakan, KPK tidak mempermasalahkan ekspresi yang dilakukan tersangka Itong. Menurutnya, KPK bertindak atas alat bukti yang mencukupi.
“Bagi kami silakan mau berekspresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022.
Seperti diketahui, tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH) sempat menyangkal pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers pengungkapan operasi tangkap tangan (OTT) dirinya. Itong saat itu memotong omongan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, bahkan menyebut pernyataan tersebut omong kosong.
Momen terjadi usai Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango selesai membacakan masing-masing tersangka akan ditahan di Rutan mana. Nawawi saat itu kemudian menyatakan, KPK prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi pada lembaga aparat penegak hukum.
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," ucap Nawawi.
Pada saat yang bersamaan, Hakim Itong memutarbalikkan badannya dan secara terang-terangan menyangkal pernyataan KPK. "Maaf, ini tidak benar.., saya tidak pernah menjanjikan apa pun," ucap Itong.
"Ini omong kosong, jadi enggak benar semua" sambung dia.
Itong pun langsung kembali diperintahkan untuk menghadap tembok oleh dua penyidik KPK.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Nawawi mengatakan, KPK tidak mempermasalahkan ekspresi yang dilakukan tersangka Itong. Menurutnya, KPK bertindak atas alat bukti yang mencukupi.
“Bagi kami silakan mau berekspresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022.
Seperti diketahui, tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH) sempat menyangkal pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers pengungkapan operasi tangkap tangan (OTT) dirinya. Itong saat itu memotong omongan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, bahkan menyebut pernyataan tersebut omong kosong.
Momen terjadi usai Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango selesai membacakan masing-masing tersangka akan ditahan di Rutan mana. Nawawi saat itu kemudian menyatakan, KPK prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi pada lembaga aparat penegak hukum.
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," ucap Nawawi.
Pada saat yang bersamaan, Hakim Itong memutarbalikkan badannya dan secara terang-terangan menyangkal pernyataan KPK. "Maaf, ini tidak benar.., saya tidak pernah menjanjikan apa pun," ucap Itong.
"Ini omong kosong, jadi enggak benar semua" sambung dia.
Itong pun langsung kembali diperintahkan untuk menghadap tembok oleh dua penyidik KPK.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(mhd)
tulis komentar anda