Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya
Jum'at, 21 Januari 2022 - 01:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD). Keputusan tersebut dilakukan usai keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Maka, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," kataPlt Kepala Bawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam.
Dwiarso mengatakan pemberhentian tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Menurutnya, Surat Keputusan tersebut pun telah ditandatangani.
"(Pemberhentian sementara) oleh yang mulia bapak Ketua Mahkamah Agung oleh hakim dan panitera pengganti. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," sambungnya.
Surat keputusan tersebut kemudian ditunjukan kepada awak media saat konferensi pers tersebut.
"Dengan adanya OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," sambungnya.
Dia juga mengatakan, MA selalu memberikan imbauan untuk tidak melakukan korupsi. Bahkan, bagi hakim yang kedapatan melakukan korupsi bakal mendapatkan sanksi tegas.
"MA melalui badan pengawasan tiada hentinya melakukan upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi, khususnya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan badan aparatur peradilan lainnya," pungkasnya.
"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Maka, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," kataPlt Kepala Bawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam.
Dwiarso mengatakan pemberhentian tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Menurutnya, Surat Keputusan tersebut pun telah ditandatangani.
"(Pemberhentian sementara) oleh yang mulia bapak Ketua Mahkamah Agung oleh hakim dan panitera pengganti. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," sambungnya.
Surat keputusan tersebut kemudian ditunjukan kepada awak media saat konferensi pers tersebut.
"Dengan adanya OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," sambungnya.
Dia juga mengatakan, MA selalu memberikan imbauan untuk tidak melakukan korupsi. Bahkan, bagi hakim yang kedapatan melakukan korupsi bakal mendapatkan sanksi tegas.
"MA melalui badan pengawasan tiada hentinya melakukan upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi, khususnya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan badan aparatur peradilan lainnya," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda