KPK Sudah Intai Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Sejak 2020
Kamis, 20 Januari 2022 - 15:33 WIB
JAKARTA - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ternyata sudah lama diintai atau dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sudah menyelidiki praktik dugaan suap yang dilakukan Terbit Rencana sejak 2020. Karenanya, KPK sudah cukup mengantongi bukti dugaan suap Terbit Rencana.
"Kami pastikan tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi yang sumbernya dari dalam. Tidak ada. Karena ini, penyelidikannya juga sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Diketahui sebelumnya, Terbit Rencana terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa hari lalu. Terbit sempat melarikan diri alias kabur saat hendak diamankan tim penindakan KPK. Tapi kemudian, ia menyerahkan diri. KPK menepis adanya isu kebocoran terhadap giat penangkapan Bupati Terbit Rencana.
KPK juga meyakini Terbit Rencana terlibat dalam praktik suap. KPK telah mengantongi banyak bukti-bukti dugaan suap Terbit Rencana. Tak menutup kemungkinan, KPK bakal mengusut dugaan suap lainnya yang diterima Terbit Rencana.
"Tidak menutup kemungkinan, karena modus operandi yang menggunakan cek, kemudian tunai, ini juga kemudian beberapa informasi yang kita dapatkan, ini agak-agak begitu vulgar. Apakah karena jauh dari pantauan KPK atau apa tapi nyatanya juga ditangkap oleh KPK. Nanti kita teliti," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus adik Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
"Kami pastikan tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi yang sumbernya dari dalam. Tidak ada. Karena ini, penyelidikannya juga sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Diketahui sebelumnya, Terbit Rencana terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa hari lalu. Terbit sempat melarikan diri alias kabur saat hendak diamankan tim penindakan KPK. Tapi kemudian, ia menyerahkan diri. KPK menepis adanya isu kebocoran terhadap giat penangkapan Bupati Terbit Rencana.
KPK juga meyakini Terbit Rencana terlibat dalam praktik suap. KPK telah mengantongi banyak bukti-bukti dugaan suap Terbit Rencana. Tak menutup kemungkinan, KPK bakal mengusut dugaan suap lainnya yang diterima Terbit Rencana.
"Tidak menutup kemungkinan, karena modus operandi yang menggunakan cek, kemudian tunai, ini juga kemudian beberapa informasi yang kita dapatkan, ini agak-agak begitu vulgar. Apakah karena jauh dari pantauan KPK atau apa tapi nyatanya juga ditangkap oleh KPK. Nanti kita teliti," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus adik Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(kri)
tulis komentar anda