Satgas BLBI Sita Lagi Tanah Grup Texmaco, Nilainya Rp1,9 Triliun
Kamis, 20 Januari 2022 - 13:15 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) kembali menyita aset milik debitur dari Grup Texmaco, Kamis (20/1/2022) hari ini. Nilai aset yang disita kali ini mencapai Rp1,9 triliun.
"Tadi pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco dengan perkiraan aset yang disita mencapai Rp1,9 triliun," kata Menko Polhukam Mahfur MD, Kamis (20/1/2022).
Aset yang disita berupa 159 bidang tanah dengan luas total 1,9 juta meter persegi Menurut Mahfud, aset ini tersebar di 6 wilayah, mulai dari Kota Tangerang hingga Kabupaten Batang.
"Di 6 kabupaten/kota sejumlah 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Dengan total luas tanah sebesar 1,9 juta meter persegi," ucapnya.
Dia mengungkapkan, aset Texmaco ini sebelumnya juga telah disita oleh Satgas BLB pada Kamis 23 Desember tahun lalu. Sebanyak 587 bidang tanah dengan luas 4,8 juta meter persegi berhasil diamankan.
Ratusan bidang tanah itu berada di 5 wilayah Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu, serta Padang. Dari wilayah tersebut, akumulasi nilai yang diperoleh mencapai Rp3,3 triliun.
"Sehingga khusus dari Texmaco ini perkiraan nilai aset yang telah disita selama 2 tahap sudah mencapai Rp5, 2 triliun," jelasnya.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
"Tadi pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco dengan perkiraan aset yang disita mencapai Rp1,9 triliun," kata Menko Polhukam Mahfur MD, Kamis (20/1/2022).
Aset yang disita berupa 159 bidang tanah dengan luas total 1,9 juta meter persegi Menurut Mahfud, aset ini tersebar di 6 wilayah, mulai dari Kota Tangerang hingga Kabupaten Batang.
"Di 6 kabupaten/kota sejumlah 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Dengan total luas tanah sebesar 1,9 juta meter persegi," ucapnya.
Dia mengungkapkan, aset Texmaco ini sebelumnya juga telah disita oleh Satgas BLB pada Kamis 23 Desember tahun lalu. Sebanyak 587 bidang tanah dengan luas 4,8 juta meter persegi berhasil diamankan.
Ratusan bidang tanah itu berada di 5 wilayah Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu, serta Padang. Dari wilayah tersebut, akumulasi nilai yang diperoleh mencapai Rp3,3 triliun.
"Sehingga khusus dari Texmaco ini perkiraan nilai aset yang telah disita selama 2 tahap sudah mencapai Rp5, 2 triliun," jelasnya.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
(muh)
tulis komentar anda