Jimly Asshiddiqie: Ibu Kota Negara Kecil Saja, Cukup Istana Presiden dan Parlemen
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:21 WIB
"Alhamdulillah akhirnya nama yang saya sarankan, Nusantara, dipilih jadi nama IKN, DKI Nusantara. Ibukota memang hrs pindah keluar Jawa & tidak perlu besar, cukup kecil saja. Bahkan utk smntara tdk smua lmbaga msti pindah, cukup istana Presiden dan parlemen. MA BI OJK bisa saja tetap di Jkt," cuit Anggota DPD RI itu di akunnya @JimlyAS, dikutip Rabu (19/1/2022).
Terkait lembaga yang perlu pindah atau tetap di Jakarta nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres). Ini sesuai dengan amanat Pasal 22 Bab VI UU IKN mengenai pemindahan IKN, khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Baca juga: Intip Fakta-fakta Ibu Kota Baru di Penajam, Kaltim
Pasal 22
(1) Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN Nusantara.
Terkait lembaga yang perlu pindah atau tetap di Jakarta nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres). Ini sesuai dengan amanat Pasal 22 Bab VI UU IKN mengenai pemindahan IKN, khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Baca juga: Intip Fakta-fakta Ibu Kota Baru di Penajam, Kaltim
Pasal 22
(1) Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN Nusantara.
Lihat Juga :