Jimly Asshiddiqie: Ibu Kota Negara Kecil Saja, Cukup Istana Presiden dan Parlemen

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:21 WIB
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie menyarankan ibu kota negara tidak perlu besar, cukup Istana Presiden dan Parlemen. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Ibu Kota baru di Kalimantan Timur ditetapkan bernama Nusantara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Nusantara merupakan nama yang ia sarankan sebagai nama Ibu Kota baru. Menurutnya, ibu kota negara memang sudah semestinya pindah ke luar Jawa.

Jimly menyebut ibu kota negara tidak perlu besar dan hanya menampung lembaga negara utama. Tidak perlu seluruh lembaga pindah ke ibu kota baru. Sebagian masih bisa tetap berada di Jakarta.

Baca juga: Fadli Zon Sarankan Ibu Kota Negara Bernama Jokowi, Pansus Anggap Telat





"Alhamdulillah akhirnya nama yang saya sarankan, Nusantara, dipilih jadi nama IKN, DKI Nusantara. Ibukota memang hrs pindah keluar Jawa & tidak perlu besar, cukup kecil saja. Bahkan utk smntara tdk smua lmbaga msti pindah, cukup istana Presiden dan parlemen. MA BI OJK bisa saja tetap di Jkt," cuit Anggota DPD RI itu di akunnya @JimlyAS, dikutip Rabu (19/1/2022).

Terkait lembaga yang perlu pindah atau tetap di Jakarta nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres). Ini sesuai dengan amanat Pasal 22 Bab VI UU IKN mengenai pemindahan IKN, khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Baca juga: Intip Fakta-fakta Ibu Kota Baru di Penajam, Kaltim

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More