Jadi Satu-satunya Fraksi Tolak RUU TPKS, Ini Penjelasan Lengkap PKS

Rabu, 19 Januari 2022 - 06:24 WIB
"Ketiganya merusak tatanan keluarga bahkan peradaban bangsa. Untuk itu, ketiganya harus diatur secara bersamaan dalam sebuah UU yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan/tindak pidana kejahatan seksual," kata Jazuli kepada wartawan dikutip Rabu (19/1/2022).

Anggota Komisi I DPR ini menekankan, pentingnya pengaturan komprehensif tindak pidana kesusilaan untuk melindungi korban kekerasan seksual dan juga korban-korban kejahatan seksual lainnya akibat seks bebas dan seks menyimpang.

Sehingga, Fraksi PKS ingin agar ketiganya diatur dalam UU khusus sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling menguatkan. "Tanpa pengaturan komprehensif dimaksud, perlindungan terhadap korban menjadi tidak kuat, tidak utuh, atau parsial," ujarnya.

Faktanya, lanjut legislator Dapil Banten ini, baik kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang semuanya menghasilkan korban dan korbannya adalah anak-anak, remaja, perempuan, orang tua dan keluarga Indonesia.

Dalam banyak kasus, mereka yang terlibat seks bebas dan seks menyimpang kerap mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual, eksploitasi seksual, hingga pemaksaan aborsi akibat hubungan di luar nikah, dan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!