Masuk Prolegnas 2022, Moeldoko Minta Tim Gugus Tugas RUU TPKS Lakukan Konsolidasi

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:05 WIB
KSP Moeldoko meminta Tim Gugus Tugas RUU TPKS lakukan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait pembahasan RUU tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat.

"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Progress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ucap Moeldoko, Selasa (18/1/2022).

Panglima TNI 2013-2015 juga menyatakan, dalam waktu dekat Tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik. “Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ujarnya.





Seperti diketahui, dalam Sidang Paripurna Selasa 18 Januari 2022, DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres). “Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM,” papar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya. D.



Sebagai informasi, pembahasan RUU TPKS telah berjalan demikian panjang. RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Namun hingga tutup tahun belum juga disahkan karena terjadi dinamika politik di Senayan, hingga akhirnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkonsultasii dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More