Terbukti Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 18 Januari 2022 - 14:24 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," katanya.
Selain pidana badan, Solihah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS atau sekira Rp483.700.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Solihah disita dan dilelang oleh jaksa.
Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp483.700.000," kata hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan yakni karena terdakwa Solihah dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan 2 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasindo
Selain pidana badan, Solihah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS atau sekira Rp483.700.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Solihah disita dan dilelang oleh jaksa.
Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp483.700.000," kata hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan yakni karena terdakwa Solihah dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan 2 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasindo
Lihat Juga :