Terbukti Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 18 Januari 2022 - 14:24 WIB
Tersangka Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 Solihah memakai baju rompi tahanan (KPK) menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/08/ 2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Solihah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Solihah terbukti terlibat korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar.
"Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Solihah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Solihah terbukti terlibat korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar.
"Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Solihah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Lihat Juga :