Viral Bupati Penajam Paser Utara Naik Jet Pribadi Bareng Istri, Begini Respons KPK
Selasa, 18 Januari 2022 - 11:44 WIB
JAKARTA - Sebuah video yang menampilkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud bersama keluarganya naik pesawat jet pribadi viral di media sosial (medsos). Dalam potongan video yang viral tersebut, tampak Abdul Gafur sedang disuapin sang istri di dalam sebuah pesawat jet pribadi.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara soal video Abdul Gafur Mas'ud yang viral di media sosial tersebut. Kata Ali, pihaknya belum dapat mengonfirmasi soal video tersebut. Namun, Ali memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Sejauh ini kami belum terkonfirmasi terkait video dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2022).
"Namun demikian, setiap informasi sekecil apapun dari masyarakat terkait data dan informasi yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang kami selesaikan ini kami apresiasi sebagai bagian peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama ini," imbuhnya.
Ali mengapresiasi berbagai informasi yang datang ke KPK terkait penanganan perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara. Ia berjanji bakal mengonfirmasi maupun mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara ini. "Pasti kami akan konfirmasi dan dalami pada proses penyidikan yang akan kami kerjakan hingga tuntas ini," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca juga: Cari Barang Bukti, KPK Geledah Paksa Kantor Bupati Penajam Paser Utara
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro. Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Atas perbuatannya, Yudi selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Abdul Gafur, Edi Hasmoro, Jusman, Mulyadi, dan Nur Afifah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara soal video Abdul Gafur Mas'ud yang viral di media sosial tersebut. Kata Ali, pihaknya belum dapat mengonfirmasi soal video tersebut. Namun, Ali memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Sejauh ini kami belum terkonfirmasi terkait video dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2022).
"Namun demikian, setiap informasi sekecil apapun dari masyarakat terkait data dan informasi yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang kami selesaikan ini kami apresiasi sebagai bagian peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama ini," imbuhnya.
Ali mengapresiasi berbagai informasi yang datang ke KPK terkait penanganan perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara. Ia berjanji bakal mengonfirmasi maupun mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara ini. "Pasti kami akan konfirmasi dan dalami pada proses penyidikan yang akan kami kerjakan hingga tuntas ini," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca juga: Cari Barang Bukti, KPK Geledah Paksa Kantor Bupati Penajam Paser Utara
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro. Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Atas perbuatannya, Yudi selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Abdul Gafur, Edi Hasmoro, Jusman, Mulyadi, dan Nur Afifah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda