Sudah 11 Saksi, Kejagung Ungkap Alasan Belum Panggil Ryamizard Ryacudu

Senin, 17 Januari 2022 - 19:14 WIB
Kejagung belum memanggil mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Kemhan pada 2015. FOTO/IST
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan telah memanggil 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Namun, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu , belum termasuk di dalamnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan, proses penyidikan atas kasus tersebut sudah berjalan. Ia pun memastikan bahwa penyidik sudah memiliki rencana dan tahapan-tahapan atas pengungkapan kasus tersebut.

"Ini kan proses sudah jalan, sudah penyidikan, pasti penyidik sudah punya rencana lah tahapan-tahapan tersebut. Jadi nanti silakan nanti tinggal dilihat aja lah ya prosesnya berjalan ya,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).



Baca juga: Mahfud MD Dapat Dukungan Jokowi Bawa Kasus Proyek Satelit Kemhan ke Pengadilan



Menurut Febrie, sejauh ini sudah ada 11 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan. Namun, karena masih penyidikan, penyidik melakukan tindakan-tindakan lainnya seperti pengumpulan dokumen dan alat bukti lainnya, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"(Audit BPKP) Salah satu untuk masukan kita, justru itu jadi dasar kita naik jadi penyidikan kan," katanya.

Saat ditanya kapan Ryamizard Ryacudu akan dipanggil, Febrie menyebut belum ada rencana. Sebab, masih ada materiil yang perlu dilihat oleh penyidik.

"Ya belum sampai situ (Ryamizard). Yang jelas kita lihat kan dari materiil perbuatan, ada beberapa yang sudah penyidik akan panggil," kata Febrie.

Baca juga: Bongkar Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD: Ada yang Menghambat Dibuka Secara Jelas
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More