Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Senin, 17 Januari 2022 - 17:19 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui pernah memberikan sejumlah uang Rp210 juta kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku khilaf dan meminta maaf karena telah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pemberi suap terkait dugaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK, hari ini. Azis didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus sejumlah perkara di KPK. "Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf overload," kata Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Azis berdalih uang yang diberikan ke Stepanus Robin tidak ada niat apa pun. Termasuk, untuk mengurus perkara. Sebab, kata Azis, Stepanus Robin tidak punya kapasitas. Azis mengklaim uang yang disebutnya sebagai pinjaman itu hanya untuk membantu Stepanus Robin.
"Saya yakin, saya memberikan itu enggak ada niat untuk Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu, karena saya yakin Robin nggak punya kapasitas. Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat, nggak harap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari. Tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan, suatu saat ada orang yang membantu saya," sambung Azis.
Azis mengaku tahu banyak soal Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja KPK. Bahkan, kode etik di KPK. Oleh karenanya, Azis menganggap uang yang diberikannya kepada Stepanus Robin hanya sekadar bantuan. "Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya enggak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," ujar Azis.
Azis pun mengklaim awalnya tidak ingin meminjamkan uang kepada Stepanus Robin. Namun, kata Azis, saat itu pikiran dia sedang banyak masalah sehingga, dia secara tiba-tiba meminjamkan uang itu. "Jujur saya enggak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit Covif-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat load Pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS, dan masih banyak," dalih Azis.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pemberi suap terkait dugaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK, hari ini. Azis didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus sejumlah perkara di KPK. "Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf overload," kata Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Azis berdalih uang yang diberikan ke Stepanus Robin tidak ada niat apa pun. Termasuk, untuk mengurus perkara. Sebab, kata Azis, Stepanus Robin tidak punya kapasitas. Azis mengklaim uang yang disebutnya sebagai pinjaman itu hanya untuk membantu Stepanus Robin.
Baca Juga
"Saya yakin, saya memberikan itu enggak ada niat untuk Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu, karena saya yakin Robin nggak punya kapasitas. Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat, nggak harap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari. Tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan, suatu saat ada orang yang membantu saya," sambung Azis.
Baca Juga
Azis mengaku tahu banyak soal Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja KPK. Bahkan, kode etik di KPK. Oleh karenanya, Azis menganggap uang yang diberikannya kepada Stepanus Robin hanya sekadar bantuan. "Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya enggak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," ujar Azis.
Azis pun mengklaim awalnya tidak ingin meminjamkan uang kepada Stepanus Robin. Namun, kata Azis, saat itu pikiran dia sedang banyak masalah sehingga, dia secara tiba-tiba meminjamkan uang itu. "Jujur saya enggak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit Covif-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat load Pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS, dan masih banyak," dalih Azis.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
tulis komentar anda