Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Senin, 17 Januari 2022 - 17:19 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku khilaf memberikan uang Rp210 juta kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui pernah memberikan sejumlah uang Rp210 juta kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku khilaf dan meminta maaf karena telah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pemberi suap terkait dugaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK, hari ini. Azis didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus sejumlah perkara di KPK. "Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf overload," kata Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).



Azis berdalih uang yang diberikan ke Stepanus Robin tidak ada niat apa pun. Termasuk, untuk mengurus perkara. Sebab, kata Azis, Stepanus Robin tidak punya kapasitas. Azis mengklaim uang yang disebutnya sebagai pinjaman itu hanya untuk membantu Stepanus Robin.

Baca juga: Azis Syamsuddin Akui Transfer Uang Rp210 Juta untuk Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!